Penebangan Pohon Ilegal Dikota Bandung
- account_circle yuni hendriani
- calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
- visibility 6
- print Cetak

Penebangan pohon tanpa izin di kota Bandung melanggar Perda No. 3 th 2026 tentang ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindung masyarakat ( Tibumtranlinmas ) khususnya pasal 17 ayat 1 huruf J. Kasus terbaru di Dago, sudah 35 pohon ditebang tanpa izin di Bandung.
Kasus penebangan pohon di sejumlah titik di kota Bandung masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak peraturan daerah. Farhan menegaskan bahwa jumlah pohon yang ditebang tanpa izin mencapai 35 pohon namun tidak semua pelaku telah ditindak karena sebagian kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Pemkot Bandung sudah turun tangan dengan menyegel sejumlah area penebangan pohon ilegal lainnya seperti di jalan Sawung galing hingga Cijerah. “ Yang di Sawung galing belum ditindak , tapi sudah kita tandai. Yang di insinyur Juanda itu juga kita sudah tandai tapi belum ditindak . Dan yang dicijerah juga belum ditindak, akan ada tindakan lanjutan, tegas Farhan
- Penulis: yuni hendriani
